1

  Siapa yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


2

  Apakah persyaratan mengajukan permintaan informasi publik dan keberatan?

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk permohonan perorangan atau bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia


3

  Bagaimana cara mendaftar sebagai pengguna layanan informasi publik Bapeten?

1. Melakukan registrasi terlebih dahulu pada website e-PPID Bapeten melalui menu Registrasi 2. Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan; 3. Apabila data pengguna sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pengguna sudah terdaftar sebagai pengguna layanan informasi publik Bapeten


4

  Bagaimana cara mengajukan permintaan informasi publik?

1. Permintaan informasi dapat diajukan melalui website e-PPID Bapeten melalui menu Permohonan Informasi 2. Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan; 3. Apabila data permintaan informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa permintaan informasi sudah diterima dan sedang diproses


5

  Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permintaan informasi publik?

Tanggapan atas permintaan informasi publik yang disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon, dikirim melalui pos, atau email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi