6

  Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas pemintaan informasi publik?

Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambar 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.


7

  Bagaimana cara pengajuan keberatan atas informasi publik Bapeten?

1. Keberatan dapat diajukan melalui website e-PPID Bapeten melalui menu navigasi Keberetan 2. Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan


8

  Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?

PPID Bapeten dan Perangkat PPID menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak. Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada disekitar gedung kantor Bapeten dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya


9

  Bagaiman jika sebuah informasi tidak diumumkan di website e-PPID Bapeten, apakah informasi tersebut bersifat rahasia?

Jika sebuah informasi tidak tersedia di e-PPID, terdapat beberapa penjelasan, sebagai berikut : A. Informasi tersebut bersifat dikecualikan; B. Informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi Bapeten untuk mengumumkannya; C. Informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau D. Informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan Bapeten


10

  Waktu layanan informasi :

Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja Senin s.d. Jumat dari pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB