Profil Singkat PPID BAPETEN

Keterbukaan informasi merupakan pilar penting dalam mendorong terciptanya transparansi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Di Indonesia, penerapan keterbukaan informasi publik dimulai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Berdasarkan hal tersebut, BAPETEN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2012 tentang Standar Layanan Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Organisasi Pelayanan Informasi Publik yang memuat tugas dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

PPID berperan sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya PPID, masyarakat akan lebih mudah dalam mengajukan permohonan informasi karena prosesnya sederhana dan dilayani melalui satu pintu.