Tugas dan Wewenang PPID

Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID)

1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;

2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpangan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;

4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;

7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;

8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;

9. Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan

10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.